اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِىْ جَعَلَ الْمَاءَ طَهُوْرًا.
"Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan air sebagai sesuatu yang mensucikan."
2. Ketika berkumur membaca:
اَللَّهُمَّ اسْقِنِىْ مِنْ حَوْضِ نَبِيِّكَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَأْسًا لاَ أَظْمَأُ بَعَدَهُ أَبَدًا.
"Ya Allah, berilah aku minum dari telaga Nabi-Mu SAW dengan gelas yang menyebabkan aku tidak merasa haus lagi selamanya."
3. Ketika istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung) membaca:
اَللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنِىْ رَائِحَةَ نَعِيْمِكَ وَجَنَّاتِكَ.
"Ya Allah, janganlah Engkau haramkan bagiku aroma kenikmatan dan surga-Mu."
4. Ketika membasuh wajah membaca:
اَللَّهُمَّ بَيِّضْ وَجْهِىْ يَوْمَ تَبْيَضُّ وُجُوْهٌ وَتَسْوَدُّ وُجُوْهٌ.
"Ya Allah, putihkanlah wajahku pada hari (kiamat) ketika Engkau memutihkan wajah-wajah (orang-orang yang beriman) dan menghitamkan wajah-wajah (orang-orang kafir)."
5. Ketika membasuh kedua tangan membaca:
اَللَّهُمَّ أَعْطِنِىْ كِتَابِىْ بِيَمِيْنِىْ وَحَاسِبْنِىْ حِسَابًا يَسِيْرًا، اَللَّهُمَّ لاَ تُعْطِنِىْ كِتَابِىْ بِشِمَالِىْ وَلاَ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِىْ.
"Ya Allah, berikanlah kitabku dengan tangan kananku dan hisablah aku dengan hisab yang mudah. Ya Allah, janganlah Engkau berikan kitabku dengan tangan kiriku dan jangan dari belakang punggungku."
6. Ketika mengusap sebagian kepala membaca:
اَللَّهُمَّ حَرِّمْ شَعْرِىْ وَبَشَرِىْ عَلَى النَّار.
"Ya Allah, lindungilah rambut dan kulitku dari api neraka."
7. Ketika mengusap kedua telinga membaca:
اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِىْ مِنَ الَّذِيْنَ يَسْتَمِعُوْنَ الْقَوْلَ فَيَتْبِعُوْنَ أَحْسَنَهُ.
"Ya Allah, jadikanlah aku sebagai orang-orang yang mendengarkan perkataan (yang baik) dan mengikuti kebaikan perkataan itu."
8. Ketika membasuh kedua kaki membaca:
اَللَّهُمَّ ثَبِّتْ قَدَمَيَّ عَلَى الصِّرَاطِ الْمُسْتَقِيْمِ.
"Ya Allah, tetapkanlah kedua telapak kakiku di atas jalan yang lurus."
Doa-doa di atas tidak masalah untuk diamalkan, walaupun tidak terdapat dalam hadits-hadits Nabi SAW, karena doa-doa tersebut termasuk dalam perintah umum untuk berdzikir kepada Allah SWT dan tidak ada dalil yang melarangnya. (Disarikan dari Fatawi al-Azhar oleh Syeikh Athiyyah Shaqr)